Baruna write :
JAKARTA - Kebijakan fatwa haram dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak secara tegas.
"Enggak setuju fatwa penggunaan BBM haram itu," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, usai diskusi di Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Menurutnya, kalaupun itu akan menjadi fatwa nantinya, maka fatwa tersebut sangatlah ngawur dan konyol. "Itu terlalu konyol. Masak agama dijadikan ngurusin BBM! Itu namanya fatwa konyol," tandasnya.
Sebelumnya, MUI telah membantah pemberitaan selama ini tentang fatwa haram terkait orang mampu yang membeli BBM bersubsidi.
"Itu sudah menjadi wacana, dan MUI tidak ada arahan untuk mengeluarkan fatwa halal haram pembelian premium," ujar Sekjen MUI Pusat HM Ichwan Sam, beberapa waktu lalu.
Ichwan menjelaskan, pemberitaan yang selama ini beredar di media merupakan miss leading, karena MUI sendiri tidak ada niat untuk mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait penggunaan BBM bersubsidi. Dirinya menuturkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Selama ini, dengan ketentuan yang sesuai dengan ketetapan, setiap produk yang keluar dari kebijakan MUI dinamakan fatwa, termasuk pendapat, wacana atau nasihat. Di Indonesia tidak dikenal adanya mufti atau tokoh perorangan yang akan mengeluarkan fatwa-fatwa.
Wacana ini salah seolah-olah MUI akan segera mengharamkan orang kaya beli bensin premium. "Lebih parah lagi, ini dibilang fatwa pesanan, ini tentu jauh dari api," tutupnya.
"Enggak setuju fatwa penggunaan BBM haram itu," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, usai diskusi di Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Menurutnya, kalaupun itu akan menjadi fatwa nantinya, maka fatwa tersebut sangatlah ngawur dan konyol. "Itu terlalu konyol. Masak agama dijadikan ngurusin BBM! Itu namanya fatwa konyol," tandasnya.
Sebelumnya, MUI telah membantah pemberitaan selama ini tentang fatwa haram terkait orang mampu yang membeli BBM bersubsidi.
"Itu sudah menjadi wacana, dan MUI tidak ada arahan untuk mengeluarkan fatwa halal haram pembelian premium," ujar Sekjen MUI Pusat HM Ichwan Sam, beberapa waktu lalu.
Ichwan menjelaskan, pemberitaan yang selama ini beredar di media merupakan miss leading, karena MUI sendiri tidak ada niat untuk mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait penggunaan BBM bersubsidi. Dirinya menuturkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Selama ini, dengan ketentuan yang sesuai dengan ketetapan, setiap produk yang keluar dari kebijakan MUI dinamakan fatwa, termasuk pendapat, wacana atau nasihat. Di Indonesia tidak dikenal adanya mufti atau tokoh perorangan yang akan mengeluarkan fatwa-fatwa.
Wacana ini salah seolah-olah MUI akan segera mengharamkan orang kaya beli bensin premium. "Lebih parah lagi, ini dibilang fatwa pesanan, ini tentu jauh dari api," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar